Mar 19, 2011

Kenapa saya (tidak) takut Anjing........

Sebenarnya ini sudah cerita lama, dan sudah banyak yang tahu kalo saya sangat teramat takut sama yang namanya Anjing, tapi itu bukan berarti aku benci sama anjing.
Meskipun anjingnya kecil dan tampak lucu, tetep aja saya takut, entah karena apa, tapi tiba-tiba ketakutan itu langsung muncul, dan sangat sulit saya atasi. Bisa jadi ini yang namanya phobia.

Saya lupa kapan tepatnya, kapan pertama kali saya punya pengalaman tidak mengenakkan tentang Anjing. Kalau tidak salah itu pas saya masih SD kelas 3-4. Waktu itu, setelah berenang saya dan beberapa teman saya bersepeda keliling komplek perumahan, secara tiba-tiba ada seekor anjing herder yang berlari mengejar kita. Spontan kita mengayuh sepeda masing-masing sekencang mungkin. Sebenarnya jarak kita dengan anjing sudah cukup jauh, tapi gonggongan anjing itu terdengar dekat sekali, tiba-tiba teman saya menunjuk sebuah pohon besar dan mengajak naik ke pohon dan berlindung di atas pohon. Nyaris temanku yang paling belakang kena cakaran anjing sialan itu. Walhasil kita bertiga nongkrong sambil ketakutan diatas pohon.

Saya tidak tahu persisnya berapa jam kita bertiga nangkring diatas pohon, seingat saya ketika pulang renang waktu menunjukkan pukul 9.30 an. Sementara anjing sialan itu asik muter-muter dibawah pohon sambil terus mengonggong, sambil sesekali rebahan (manis bener dia bisa rebahan). Sampai selepas adzan Dhuhur kita masih bertengger diatas pohon. Kalau tidak salah sekitar pukul 2 siang ada Satpam yang lagi lewat, kita langsung teriak-teriak minta tolong. Kemudian Pak Satpam itu mengusir anjing itu, lalu kita turun dari pohon dengan perasaan masih takut. Dan kita diantar Pak Satpam sampai ke pintu gerbang perumahan.

Yah.. mungkin dari sana kemudian perasaan takut saya pada anjing semakin menjadi, belum lagi doktrin tentang NAJIS yang dibawa anjing semakin membuat saya sulit mengatasi rasa takut pada anjing. Saya akui... saya bukan muslim yang taat, tapi saya cuman berusaha menjadi muslim yang lebih taat. Doktrin yang saya terima, NAJIS yang dibawa oleh anjing itu tergolong NAJIS yang berat, agak sulit caranya untuk menghilangkan NAJISnya.
Saya cuma berjaga-jaga agar tidak terkena NAJIS yang dibawa anjing, tidak peduli anjing itu kering atau bersih, siapa yang tahu kalau air liurnya menempel di bulu-bulunya yang bersih dan kering.... Akan lebih baik kalau saya berjaga-jaga.

Mohon maaf buat teman-teman para pecinta anjing, bukannya saya membenci anjing, tapi saya masih teramat takut dengan anjing. Dan sekali lagi saya tidak benci sama anjing.


....

Mar 17, 2011

17 Amalan Penghapus Dosa

Tulisan ini saya dapat dari sharing timeline tweetnya Mas Tommy Saleh
yang berhastag #17AmalanPenghapusDosa yang diambil dari tulisan Ust. Kholid Syamhudi, Lc. di milis Eramuslim.
Hanya sekedar berbagi, saya posting disini lagi, semoga bermanfaat.

  1. Sempurnakan wudhu & berjalan ke masjid untuk sholat (HR.Muslim&Tirmidzi)
  2. Puasa hari arafah & asysyura (HR. At Tirmidzi. dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami' no. 3853)
  3. Shalat tarawih di bln ramadhan (HR. muttafaqun 'alaihi)
  4. Haji yang mabrur (HR. Bukhari & Ahmad)
  5. Memaafkan/memutihkan hutang orang yg sulit bayar (HR. Muslim)
  6. Melakukan kebaikan setelah berbuat dosa (HR. Tirmidzi & Ahmad. Dishohihkn Al Albani dalam Shohih Al Jaami' no. 97)
  7. Memberi salam & berkata baik (HR. Al Kharaithi. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah hadits Shahih no. 1035)
  8. Sabar atas musibah (HR Ahmad. Dihasankan Al Albani dalam Silsilah hadits Shohih no. 144)
  9. Menjaga shalat 5 waktu & Jum'at serta puasa Ramadhan (HR. Muslim)
  10. Mengumandangkan azan (HR. Ahmad. Dishohihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami' no. 1929)
  11. Shalat wajib (HR. Bukhari)
  12. Memperbanyak sujud (HR. Muslim)
  13. Sholat malam (HR. Al Hakim. Dihasankan Al Albani dalam Irwa' Al Ghalil 2/199)
  14. Berjihad fii sabilillah (HR. Muslim)
  15. Mengiringi haji dengan umrah (HR. Ibnu Majah. Dishohihkn Al Albani dalam Shohih Al Jaami' no,2899)
  16. Sedekah (QS 2:271 & HR. Ahmad,Tirmidzi,dll. Dishahihkan Al AlBani dalam Takhrij Musykilat Alfaqr no.117)
  17. Menegakkan hukum pidana sesuai syariat Islam (HR. Al Hakim. Dishohihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami' no.2732)
Minimal saya sudah menyimpan di blog ini, semoga bisa memanfaatkan yang ada...
Amieeenn....